Senin, 20 Mei 2013

Trend dan Issue Keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG

Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.
Disatu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan. Oleh karena itu, dalam praktiknya kita sebagai calon perawat harus mengetahui bagaimana tindakan yang harus dilakukan ketika suatau tindakan tersebut merupakan pro-contra di masyarakat, agama maupun hukum pemerintahan. Tindakan yang benar yakni harus mengacu kepada prinsip prinsip lagal (sah secara hukum) dan etis (sesuai pada tempatnya) ilmu keperawatan.

1.2  TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini yakni untuk menambah ilmu bagi kami selaku calon perawat agar mengetahui prinsip prinsip legal dan etis dalam mengambil keputusan jika kelak nanti sebagai seorang perawat.


BAB II
PEMBAHASAN
TREND DAN ISSUE KEPERAWATAN
2.1  ABORSI
A.    Definisi Aborsi
Gugur kandungan atau aborsi (abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus” adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia 20 minggu kehamilan atau berat bayi kurang dari 500 g (ketika janin belum dapat hidup di luar kandungan). Angka kejadian aborsi meningkat denganbertambahnya usia dan terdapatnya riwayat aborsi sebelumnya.
Proses abortus dapat berlangsung secara :
1.      Spontan / alamiah (terjadi secara alami, tanpa tindakan apapun)
2.      Buatan / sengaja (aborsi yang dilakukan secara sengaja),
3.      Terapeutik / medis (aborsi yang dilakukan atas indikasi medik karena terdapatnya suatupermasalahan atau komplikasi).
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
·         Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
·         Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
·         Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
·         Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
·         Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah “keguguran” biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara “aborsi” digunakan untuk induced abortion.


B.     Penyebab Aborsi
Penyebab abortus spontan bervariasi meliputi infeksi, faktor hormonal, kelainan bentuk rahim,faktor imunologi (kekebalan tubuh), dan penyakit dari ibu. Penyebab abortus pada umumnya terbagi atas faktor janin dan faktor ibu :
1. Faktor Janin
Pada umumnya abortus spontan yang terjadi karena faktor janin disebabkan karena terdapatnyakelainan pada perkembangan janin [seperti kelainan kromosom (genetik)], gangguan pada ari-ari maupun kecelakaan pada janin. Frekuensi terjadinya kelainan kromosom (genetik) pada triwulanpertama berkisar sebesar 60%.
2. Faktor Ibu
Beberapa hal yang berkaitan dengan faktor ibu yang dapat menyebabkan abortus spontan adalahfaktor genetik orangtua yang berperan sebagai carrier (pembawa) di dalam kelainan genetik;infeksi pada kehamilan seperti herpes simpleks virus, cytomegalovirus, sifilis, gonorrhea;kelainan hormonal seperti hipertiroid, kencing manis yang tidak terkontrol; kelainan jantung;kelainan bawaan dari rahim, seperti rahimbikornu(rahim yang bertanduk), rahim yang bersepta(memiliki selaput pembatas di dalamnya) maupun parut rahim akibat riwayat kuret atau operasirahim sebelumnya.Miomapada rahim juga berkaitan dengan angka kejadian aborsi spontan. Selain itu, ada beberapa diantara orang tua yang tidak menginginkan kehadiran janin tersebut dengan alasan yang bervariasi.

C.    Faktor Risiko Aborsi
Faktor risiko yang berhubungan dengan terjadinya abortus adalah :
·         Usia ibu yang lanjut
·         Riwayat kehamilan sebelumnya yang kurang baik
·         Riwayat infertilitas (tidak memiliki anak)
·         Adanya kelainan atau penyakit yang menyertai kehamilan
·          Infeksi (cacar, toxoplasma, dll)
·         Paparan dengan berbagai macam zat kimia (rokok, obat-obatab, alkohol, radiasi)
·         Trauma pada perut atau panggul pada 3 bulan pertama kehamilan8. Kelainan kromosom(genetik)
Pergaulan seks bebas



D.    Tanda dan Gejala Aborsi secara Alamiah

·         Nyeri perut bagian bawah
·         Keram pada rahim
·         Nyeri pada punggung
·         Perdarahan dari kemaluan
·         Pembukaan leher rahim
·         Pengeluaran janin dari dalam rahim

E.     Metode-metode malakukan Aborsi

1.      Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.

2.      Prostaglandin

Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.



3.      Partial Birth Abortion

Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.

4.      Histerotomy

Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.

5.      Metode Penyedotan (Suction Curettage)

Pada 1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan. Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini. Mesin penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.



6.      Metode D&C – Dilatasi dan Kerokan

Dalam teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan rahim, tidak terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.

7.      Pil RU 486

Masyarakat menamakannya “Pil Aborsi Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik yaitu mifepristone dan misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan ketat dari klinik aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke klinik tersebut. Pada kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan seksama. Jika tidak ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit asma, darah tinggi, kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian pada wanita hamil itu, maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja RU 486 adalah untuk memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka janin tidak mendapatkan makanannya lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan kedua, yaitu 36-48 jam setelah kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan suntikan hormon prostaglandin, biasanya misoprostol, yang mengakibatkan terjadinya kontraksi rahim dan membuat janin terlepas dari rahim. Kebanyakan wanita mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4 jam saat menunggu di klinik, tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini di rumah, di tempat kerja, di kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya, ada juga yang perlu menunggu hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan kira-kira 2 minggu setelah pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah aborsi telah berlangsung. Jika belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen dari seluruh kasus). Ada beberapa kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti aborsi yang tidak terjadi hingga 44 hari kemudian, pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang wanita Perancis meninggal sedangkan beberapa lainnya mengalami serangan jantung.



8.      Suntikan Methotrexate (MTX)

Prosedur dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan. MTX pada mulanya digunakan untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti pada kasus kanker, dengan menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid – selaput yang menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta.
Trophoblastoid tidak saja berfungsi sebagai ’sistim penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang berkembang, mengambil oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang karbondioksida dan produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi hormon hCG (human chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus luteum untuk terus memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah gagal rahim dan keguguran.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb.
Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi. Efek samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare, penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru.
Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang berguna untuk pengobatan kanker, beberapa kasus artritis dan psoriasis, “kematian pernah dilaporkan pada orang yang menggunakan MTX”, dan pabrik itu menyarankan agar hanya para dokter yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang terapi antimetabolik saja yang boleh menggunakan MTX. Meski para dokter aborsi yang menggunakan MTX menepis efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX dosis rendah baik untuk digunakan dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi lainnya tidak setuju, karena pada paket injeksi yang digunakan untuk aborsi juga tertera peringatan bahaya racun walau MTX digunakan dalam dosis rendah.
F. Penanganan Klien Aborsi
Baik klien yang mengalami aborsi alami maupun aborsi yang spontan, kita sebagai perawat dapat menanganinya sebagai berikut:
1. Bila ada tanda-tanda syok karena perdarahan, segera berikan cairan infusfisioloqik NaCl atau cairan Ringer Laktat, kemudian disusuL denqan transfusi darah.
2. Pengeluaran sisa hasil konsepsi dilakukan dengan kuretase.
3. Pasca tindakan diberikan suntikan ergometrin 0,2 mg secara intra muscular.
4. Apabila pasien dalam keadaan anemia dapat diberikan obat hematinik, misalnyasulfas ferosus dan vitamin C.
5. Untuk mencegah kemungkinan terjadinya infeksi dapat diberikan antibiotik.(Rustam.M, 2002)
G. Sudut Pandang Tentang Aborsi
1. Aborsi menurut hukum di Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
a)      Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
b)      Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.



2. Aborsi menurut agama

Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Pada intinya hukum menurut agama islam aborsi itu tidak boleh dilakukan dan merupakan perbuatan dosa.

3. Menurut norma masyarakat

Istilah aborsi di masyarakat mempunyai arti “negative meaning”. Yang mana, menurut kaum masyarakat yang namanya aborsi adalah pengguguran kandungan yang disengaja dalam upaya orang tua janin untuk menutupi aibnya. Hal ini merupakan suatu hal yang tabu bagi masyarakat. Berbeda jika judulnya diganti dengan keguguran, masyarakat menganggap hal ini merupakan suatu musibah bagi orang tuanya karena telah kehilangan calon bayinya.

4.      Aborsi menurut medis

Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua, yaitu abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Dalam beberapa kepustakaan, terminologi yang paling sering digunakan untuk hal ini adalah keguguran (miscarriage). Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran, atau abortus provokatus.
Menurut ilmu kesehatan aborsi ini merupakan suatu hal yang membuat dilema bagi para tenaga medis untuk melakukannya. Karena, baik secara agama maupun secara hukum nasional dan norma masyarakat aborsi ini tidak boleh dilakukan karena hal ini sama saja dengan pembunuhan. Namun, disisi lain medis juga perlu melakukan tindakan ini dengan alasan kuat yakni untuk menyelamatkan jiwa sang ibu. Maka dari itu, jika tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan jiwa ibu, aborsi pun merupakan suatu kewajiban untuk dilakukan.
Dalam praktiknya, tenaga medis pun khususnya perawat tetap harus memperhatikan kode etik dalam menjalakan suatu tindakan yang dilakukannya. Dan harus tetap menjaga prinsip prinsip legal dan etis pada pengambilan keputusan dalam konteks keperawatan. Kode etis keperawatan yang dimaksud yaitu:
a)      Accountability
·         Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap segala tindakan yangdilakukan.
·         Pada kasus semua kasus, perawat bertanggung jawab atas mulai dari prosespengkajian, membuat diagnosa keperawatan, intervensi keperawatan hingga segala informasi mengenai asuhan
·         keperawatan yang di lakukan, baik sebelum, saatdan pascaintervensi yaitu evaluasi.
·         Tanggung jawab mengacu pada pelaksanaan tugas yang dikaitkan dengan peran tertentu perawat. sebagai contoh, ketika memberikan medikasi,perawat bertanggung jawab dalam mengkaji kebutuhan klien terhadap obat-obatan,memberikannya dengan benar dan dalam dosis yang aman serta mengevaluasi responnya.seseorang perawat yang bertindak secara bertanggung jawab akan meningkatkan rasapercaya klien.
·         Seorang perawat yang bertanggung jawab akan tetap kompeten dalampengetahuan dan kemampuan, serta menunjukkan keinginan untuk bertindak menurutpanduan etik profesi.
·         Tanggung gugat artinya dapat memberikan alasan atas tindakannya.seorang perawatbertanggung gugat atas dirinya sendiri, klien, profesi, atasan, dan masyarakat.jika dosismedikasi salah di berikan, perawat bertanggung gugat pada klien yang menerima medikasi tersebut.
·         Untuk melakukan tanggung gugat, perawat harus bertindak menurutkode etik professional. Jika suatu kesalahan terjadi, perawat melaporkannya dan memulaiperawatan untuk mencegah trauma lebih lanjut. Tanggung jawab memicu evaluasiefektivitas perawat dalam praktik.
·         Tanggung gugat professional memiliki tujuan sebagai berikut:

Ø  Untuk mengevaluasi praktisi professional baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
Ø  Untuk mempertahankan standar perawatan kesehatan.
Ø  Untuk memudahkan refleksi pribadi, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi pada pihak professional perawatan kesehatan.
Ø  Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etis.

b)      Confidentiality

·         Prinsip etika dasar yang menjamin kemandirian klien.
·         Perawat menghindari pembicaraan mengenai kondisi klien dengan siapapun yang tidak secara langsung terlibat dalam perawatan klien.
·         Perawat selelu menjaga kerahasiaan info yang berkaitan dengankesehatan pasien termasuk info yang tertulis, verbal dsb.
·         Jika anggota keluarganyamenanggung perawatan klien perawat mungkin merasa bahwa mereka memiliki hak untuk di beri tau.
c)      Respect for autonomi( penentuan pilihan)
·         Perawat yang mengikuti prinsip autonomi menghargai hak klien untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan menghargai hak autonomi berarti perawat menyadari keunikan induvidu secara holistik
·         Setiap individu harus memiliki kebebasan untuk memilih rencana mereka sendiri. Sebagai contoh, perawat memberikan inform consen tentang asuhan yang akan diberikan, tujuan , manfaat dan prosedur tindakan. Sehingga, perawat semestinya tidak marah saat keluarga menanyakan status kesehatan klien, karena itu merupakan kebebasan keluarga untuk mengetahui semua tindakan yang akan dilakukan.
·         Inform consent dilakukan saat pengkajian, sebelum pengobatan, saat akan di obati dansetelah pengobatan.Penting bagi perawat juga untuk memberikan health education dalam mendukung prosespenyembuhan klien.
d)     Beneficience( do good)
·         Beneficence berarti melakukan yang baik.
·         Perawat memiliki kewajiban untuk melakukan dengan baik, yaitu, mengimplemtasikan tindakan yang mengutungkan klien dan keluarga.
·         Meningkatkan kesejahteraan klien dengan cara melindungi hk-hak klien.
·         Dalam kasus, perawat dapat berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya untuk menentukan terapi farmakologik, nutrisi yang diberikan baik sebelum pengobatanmaupun setelah pengobatan.
e)      Non-malefisience( do no harm/tidak membahayakan klien)
·         Non Maleficence berarti tugas yang dilakukan perawat tidak menyebabkan bahaya bagi kliennya.
·         Prinsip ini adalah prinsip dasar sebagaian besar kode etik keperawatan.
·         Bahaya dapat berarti dengan sengaja membahayakan, resikomembahayakan, dan bahaya yang tidak disengaja.
·         Kewajiban bagi perawat untuk tidak menimbulkan injury pada klien. Dalam kasus, perawat perlu melakukan pengkajian fisik,terapi farmakologik yang benar, nutrisi dan segala tindakan selama proses pengobatan hingga setelah pengobatan


f)       Justice ( perlakuan adil)
·         Prinsip keadilan menuntut perlakuan terhadap orang lain yang adil dan memberikan apa yang menjadi kebutuhanan mereka.
·         Ketika ada sumber untuk di berikan dalam perawatan, perawat dapat mengalokasikan dalam cara pembagian yang adil umtuk setiap penerima atau bagaimana supaya kebutuhan paling besar dari apa yang merekabutuhkan untuk bertahan hidup.
·         Perawat sering mengambil keputusan denganmenggunakan rasa keadilan. Pada kasus, perawat tidak boleh membeda-bedakanpengobatan antara klien yang satu dengan yang lain, namun disesuaikan dengan kondisiklien saat ini.
g)      Loyalitas (Setia)
·         Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa perawat harus memegang janji yang dibuatnya kepada klien.
·         Jadi, ketika seseorang jujur dan memegang janji yang di buatnya,rasa percaya yang sangat penting dalam hubungan perawat-klien akan terbentuk.
·         Fidelity berarti setia terhadap kesepakatan dan tanggung jawab yang dimikili oleh seseorangperawat. Pada kasus , perawat harus memegang janji yang telah di bicarakan sebelumnyakepada klien.
h)      Veracity (Kebenaran)
·         Veracity mengacu pada mengatakan kebenaran.
·         Prinsip mengatakan yang sebenarnya mengarahkan praktisi untuk menghindari melakukan
·         kebohongan pada klien atau menipu mereka.
·         Pada kasus, perawat harus berkata jujur.


2.2  EUTANASIA

A. Definisi Eutanasia
Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya “baik”, dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
1.      Eutanasia ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya
Bila ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.
• Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
• Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah “codicil” (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
• Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat “pernyataan pulang paksa”. Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.

2.      Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin

Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
• Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
• Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
• Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial.
3.      Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :
• Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
• Eutanasia hewan
• Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela

B. Sudut Pandang Tentang Eutanasia

1. Berdasarkan sudut pandang hukum
Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.
Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 menyatakan bahwa : Eutanasia atau “pembunuhan tanpa penderitaan” hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. “Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.

2. Berdasarkan sudut pandang agama

Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, “Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, “Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri,” (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah “Janganlah kamu saling berbunuhan.” Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga.



C. KASUS EUTANASIA
1. Kasus Hasan Kusuma – Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula.
Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
2. Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).


2.3 TRANSPLANTASI ORGAN
A. Definisi Transplantasi Organ
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
Jenis-Jenis Transplantasi :
Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan, baik berupa cel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
1.      Transplantasi Autologus
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.
2.      Transplantasi Alogenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
3.      Transplantasi Singenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik.
4.      Transplantasi Xenograft
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.

B.     Sudut Pandang Terhadap Transplantasi

1. Hukum transplantasi organ
Aspek hukum transplantasi
Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan.
Aspek Etik Transplantasi
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu : Pasal 2. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi. Pasal 10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.


2. Berdasarkan Sudut Pandang Agama
Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang.Namun dalam masalah ini,masih belum ada kesepakatan tentang boleh tidaknya transplantasi organ manusia.
3. Berdasarkan Sudut Pandangan Medis
Dalam dunia medis, transplantasi organ merupakan terapi yang bermanfaat bagi pasien yang membutuhkan organ baik dengan proses pencakokan atau melalui proses operasi.
Transplantasi organ ini diperbolehkan jika adanya persetujuan dari berbagai pihak seperti, pendonor dan keluarga pendonor.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Aborsi (abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Aborsi terbagi menjadi dua yakni aborsi alamiah (terjadi secara alami) dan aborsi buatan (terjadi karena disengaja).
Menurut undang undang yang berlaku di Indonesia aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan faktor lain-lain merupakan suatu tindakan kriminal karena sama saja membunuh seorang mahluk hidup, seperti yang dijelaskan menurut sisi agama islam yangtidak memperbolehkan terjadinya aborsi.
Namun, setelah perkembengan zaman terdengar kabar bahwa ulama telah mengeluarkan fatwa boleh melakukan aborsi terkait pada keselamatan ibu dan alasan yang memberatkan lainnya. Sehingga medis pun kini tak cemas lagi untuk mengambil tindakan tersebut jika memang keadaannya darurat.
Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya “baik”, dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
3.2 SARAN
Sebagai perawat, kita sudah selayaknya bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip legal dan etis keperawatan untuk menciptakan keamanan serta terwujudnya pelayanan kesehatan yang baik dan benar. Dan juga harus sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku dimasyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Chang,William.2009.Bioetika Sebuah Pengantar.Yogyakarta;Penerbit Kanisius
Ebrahim,Abdul Fadl Mohsin.2001.Fikih Kesehatan.Jakarta;Serambi
P.J.M,Stevens,dkk.1999.Ilmu Keperawatan  Ed.2 Jilid 2.alih bahasa J.A.Tomasowa.Jakarta;EGC

1 komentar:

  1. * Thanks for sharing the information *
    * Jual Obat Aborsi Obat Aborsi,,
    * http://aborsi-tuntas.com/ Obat Penggugur Kandungan,,

    BalasHapus