BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Saat ini Aborsi menjadi salah satu
masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun.
Di Indonesia sendiri,
angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak
sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg
mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada
yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus
dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan
masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.
Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah
perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Sebenarnya aborsi juga merupakan
penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan
sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering
tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau
sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah
kontroversial di masyarakat.
Disatu pihak aborsi dianggap ilegal
dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian
aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita
yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain
dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat
untuk mereka yang terlambat datang bulan. Oleh karena itu, dalam praktiknya
kita sebagai calon perawat harus mengetahui bagaimana tindakan yang harus
dilakukan ketika suatau tindakan tersebut merupakan pro-contra di masyarakat,
agama maupun hukum pemerintahan. Tindakan yang benar yakni harus mengacu kepada
prinsip prinsip lagal (sah secara hukum) dan etis (sesuai pada tempatnya) ilmu
keperawatan.
1.2 TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini yakni untuk menambah ilmu
bagi kami selaku calon perawat agar mengetahui prinsip prinsip legal dan etis
dalam mengambil keputusan jika kelak nanti sebagai seorang perawat.
BAB II
PEMBAHASAN
TREND DAN ISSUE KEPERAWATAN
PEMBAHASAN
TREND DAN ISSUE KEPERAWATAN
2.1
ABORSI
A.
Definisi
Aborsi
Gugur
kandungan atau aborsi (abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia
kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir
selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya
adalah kelahiran prematur. Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran
dikenal dengan istilah “abortus” adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia 20
minggu kehamilan atau berat bayi kurang dari 500 g (ketika janin belum dapat
hidup di luar kandungan). Angka kejadian aborsi meningkat denganbertambahnya
usia dan terdapatnya riwayat aborsi sebelumnya.
Proses
abortus dapat berlangsung secara :
1.
Spontan /
alamiah (terjadi secara alami, tanpa tindakan apapun)
2.
Buatan /
sengaja (aborsi yang dilakukan secara sengaja),
3.
Terapeutik
/ medis (aborsi yang dilakukan atas indikasi medik karena terdapatnya
suatupermasalahan atau komplikasi).
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk
membedakan aborsi:
·
Spontaneous
abortion: gugur kandungan yang disebabkan
oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
·
Induced
abortion atau procured abortion: pengguguran
kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
·
Therapeutic
abortion: pengguguran yang dilakukan
karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu,
kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
·
Eugenic
abortion: pengguguran yang dilakukan
terhadap janin yang cacat.
·
Elective
abortion: pengguguran yang dilakukan
untuk alasan-alasan lain.
Dalam
bahasa sehari-hari, istilah “keguguran” biasanya digunakan untuk spontaneous
abortion, sementara “aborsi” digunakan untuk induced abortion.
B.
Penyebab
Aborsi
Penyebab
abortus spontan bervariasi meliputi infeksi, faktor hormonal, kelainan bentuk
rahim,faktor imunologi (kekebalan tubuh), dan penyakit dari ibu. Penyebab abortus pada umumnya
terbagi atas faktor janin dan faktor ibu :
1.
Faktor Janin
Pada
umumnya abortus spontan yang terjadi karena faktor janin disebabkan karena
terdapatnyakelainan pada perkembangan janin [seperti kelainan kromosom (genetik)], gangguan
pada ari-ari maupun kecelakaan pada janin. Frekuensi terjadinya kelainan
kromosom (genetik) pada triwulanpertama berkisar sebesar 60%.
2. Faktor Ibu
Beberapa hal yang berkaitan dengan
faktor ibu yang dapat menyebabkan abortus spontan adalahfaktor genetik orangtua
yang berperan sebagai carrier (pembawa) di dalam kelainan genetik;infeksi pada
kehamilan seperti herpes simpleks virus, cytomegalovirus, sifilis,
gonorrhea;kelainan hormonal seperti hipertiroid, kencing manis yang tidak
terkontrol; kelainan jantung;kelainan bawaan dari rahim, seperti rahimbikornu(rahim
yang bertanduk), rahim yang bersepta(memiliki selaput pembatas di dalamnya)
maupun parut rahim akibat riwayat kuret atau operasirahim sebelumnya.Miomapada
rahim juga berkaitan dengan angka kejadian aborsi spontan. Selain itu, ada
beberapa diantara orang tua yang tidak menginginkan kehadiran janin tersebut
dengan alasan yang bervariasi.
C.
Faktor
Risiko Aborsi
Faktor risiko yang berhubungan
dengan terjadinya abortus adalah :
·
Usia ibu yang lanjut
·
Riwayat kehamilan sebelumnya yang
kurang baik
·
Riwayat infertilitas (tidak memiliki
anak)
·
Adanya kelainan atau penyakit yang
menyertai kehamilan
·
Infeksi (cacar, toxoplasma,
dll)
·
Paparan dengan berbagai macam zat
kimia (rokok, obat-obatab, alkohol, radiasi)
·
Trauma pada perut atau panggul pada
3 bulan pertama kehamilan8. Kelainan kromosom(genetik)
Pergaulan seks bebas
Pergaulan seks bebas
D.
Tanda dan
Gejala Aborsi secara Alamiah
·
Nyeri perut bagian bawah
·
Keram pada rahim
·
Nyeri pada punggung
·
Perdarahan dari kemaluan
·
Pembukaan leher rahim
·
Pengeluaran janin dari dalam rahim
E.
Metode-metode
malakukan Aborsi
1.
Urea
Karena bahaya penggunaan saline,
maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode
ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin
atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak
tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi
pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek
samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah
umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar
dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna
metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.
2.
Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang
diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari
konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran
berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai
kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya
diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan
lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma
melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping
penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal
karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan,
infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
3.
Partial
Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan
secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan
pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari
itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim,
lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan
lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup.
Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu
agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan
untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam
rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
4.
Histerotomy
Sejenis dengan metode operasi
caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak
memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta
ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam
keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan
siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk
kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.
5.
Metode
Penyedotan (Suction Curettage)
Pada 1-3 bulan pertama dalam
kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan. Teknik inilah yang
paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini. Mesin penyedot bertenaga
kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat mulut rahim yang
sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi berantakan dan
menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan berupa darah,
cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul dalam botol
yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan kehati-hatian dalam
menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari robeknya rahim akibat
salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat yang terkadang berakhir
pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat terjadi dengan mudahnya jika
masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari janin yang tertinggal di dalam
rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi yang dikenal dengan komplikasi
paska-aborsi.
6.
Metode
D&C – Dilatasi dan Kerokan
Dalam teknik ini, mulut rahim dibuka
atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan pisau baja yang tajam. Bagian
tubuh janin dipotong berkeping-keping dan diangkat, sedangkan plasenta dikerok
dari dinding rahim. Darah yang hilang selama dilakukannya metode ini lebih
banyak dibandingkan dengan metode penyedotan. Begitu juga dengan perobekan
rahim dan radang paling sering terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode
D&C yang dilakukan pada wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim
(seperti pendarahan rahim, tidak terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang
sering terjadi antara lain robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke
kandung kencing.
7.
Pil RU 486
Masyarakat menamakannya “Pil Aborsi
Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik yaitu mifepristone dan
misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan usia 5-9 minggu. Di
Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan ketat dari klinik
aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke klinik tersebut. Pada
kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan seksama. Jika tidak
ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit asma, darah tinggi,
kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian pada wanita hamil itu,
maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja RU 486 adalah untuk memblokir
hormon progesteron yang berfungsi vital untuk menjaga jalur nutrisi ke plasenta
tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka janin tidak mendapatkan makanannya
lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan kedua, yaitu 36-48 jam setelah
kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan suntikan hormon prostaglandin,
biasanya misoprostol, yang mengakibatkan terjadinya kontraksi rahim dan membuat
janin terlepas dari rahim. Kebanyakan wanita mengeluarkan isi rahimnya itu
dalam 4 jam saat menunggu di klinik, tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini
di rumah, di tempat kerja, di kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya,
ada juga yang perlu menunggu hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan
kira-kira 2 minggu setelah pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah
aborsi telah berlangsung. Jika belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen
dari seluruh kasus). Ada beberapa kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti
aborsi yang tidak terjadi hingga 44 hari kemudian, pendarahan hebat,
pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang
wanita Perancis meninggal sedangkan beberapa lainnya mengalami serangan
jantung.
8.
Suntikan
Methotrexate (MTX)
Prosedur dengan MTX sama dengan RU
486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan. MTX pada mulanya digunakan
untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti pada kasus kanker, dengan
menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan sel. MTX ternyata juga
menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid – selaput yang menyelubungi embrio
yang juga merupakan cikal bakal plasenta.
Trophoblastoid tidak saja berfungsi
sebagai ’sistim penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang berkembang, mengambil
oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang karbondioksida dan
produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi hormon hCG (human
chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus luteum untuk terus
memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah gagal rahim dan
keguguran.
MTX menghancurkan integrasi dari
lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan
karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet
misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu
terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah
masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis
misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat
berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan
selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi
pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam
bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb.
Wanita yang kedapatan masih
mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus
menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang
bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena
MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat
diprediksi. Efek samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala,
rasa sakit, diare,
penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum
tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru.
Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat
menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang berguna untuk pengobatan kanker,
beberapa kasus artritis dan psoriasis, “kematian pernah dilaporkan pada orang
yang menggunakan MTX”, dan pabrik itu menyarankan agar hanya para dokter yang
berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang terapi antimetabolik saja yang
boleh menggunakan MTX. Meski para dokter aborsi yang menggunakan MTX menepis
efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX dosis rendah baik untuk digunakan
dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi lainnya tidak setuju, karena pada
paket injeksi yang digunakan untuk aborsi juga tertera peringatan bahaya racun
walau MTX digunakan dalam dosis rendah.
F. Penanganan Klien Aborsi
Baik
klien yang mengalami aborsi alami maupun aborsi yang spontan, kita sebagai
perawat dapat menanganinya sebagai berikut:
1.
Bila ada tanda-tanda syok karena perdarahan, segera berikan cairan
infusfisioloqik NaCl atau cairan Ringer Laktat, kemudian disusuL denqan
transfusi darah.
2.
Pengeluaran sisa hasil konsepsi dilakukan dengan kuretase.
3.
Pasca tindakan diberikan suntikan ergometrin 0,2 mg secara intra muscular.
4.
Apabila pasien dalam keadaan anemia dapat diberikan obat hematinik,
misalnyasulfas ferosus dan vitamin C.
5.
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya infeksi dapat diberikan
antibiotik.(Rustam.M, 2002)
G. Sudut Pandang Tentang Aborsi
1.
Aborsi menurut hukum di Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan
kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342,
343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
a)
Pengeluaran hasil konsepsi pada
setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai
(38-40 minggu).
b)
Pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari
20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran
prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum
usia kehamilan yang cukup.
2. Aborsi menurut agama
Umat Islam percaya
bahwa Al-Quran adalah
Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami
menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89)
Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan
semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Pada intinya hukum menurut agama islam aborsi itu tidak boleh dilakukan dan merupakan perbuatan dosa.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Pada intinya hukum menurut agama islam aborsi itu tidak boleh dilakukan dan merupakan perbuatan dosa.
3. Menurut norma masyarakat
Istilah aborsi di masyarakat
mempunyai arti “negative meaning”. Yang mana, menurut kaum masyarakat yang
namanya aborsi adalah pengguguran kandungan yang disengaja dalam upaya orang
tua janin untuk menutupi aibnya. Hal ini merupakan suatu hal yang tabu bagi
masyarakat. Berbeda jika judulnya diganti dengan keguguran, masyarakat menganggap
hal ini merupakan suatu musibah bagi orang tuanya karena telah kehilangan calon
bayinya.
4.
Aborsi
menurut medis
Abortus adalah berakhirnya suatu
kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu
untuk hidup di luar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua, yaitu abortus
spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara
alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan
tersebut.
Dalam beberapa kepustakaan,
terminologi yang paling sering digunakan untuk hal ini adalah keguguran
(miscarriage). Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat
adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang
sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran, atau abortus
provokatus.
Menurut ilmu kesehatan aborsi ini
merupakan suatu hal yang membuat dilema bagi para tenaga medis untuk
melakukannya. Karena, baik secara agama maupun secara hukum nasional dan norma
masyarakat aborsi ini tidak boleh dilakukan karena hal ini sama saja dengan
pembunuhan. Namun, disisi lain medis juga perlu melakukan tindakan ini dengan
alasan kuat yakni untuk menyelamatkan jiwa sang ibu. Maka dari itu, jika tidak
ada jalan lain untuk menyelamatkan jiwa ibu, aborsi pun merupakan suatu
kewajiban untuk dilakukan.
Dalam praktiknya, tenaga medis pun
khususnya perawat tetap harus memperhatikan kode etik dalam menjalakan suatu
tindakan yang dilakukannya. Dan harus tetap menjaga prinsip prinsip legal dan
etis pada pengambilan keputusan dalam konteks keperawatan. Kode etis
keperawatan yang dimaksud yaitu:
a)
Accountability
·
Perawat bertanggung jawab dan
bertanggung gugat terhadap segala tindakan yangdilakukan.
·
Pada kasus semua kasus, perawat
bertanggung jawab atas mulai dari prosespengkajian, membuat diagnosa
keperawatan, intervensi keperawatan hingga segala informasi mengenai asuhan
·
keperawatan yang di lakukan, baik
sebelum, saatdan pascaintervensi yaitu evaluasi.
·
Tanggung jawab mengacu pada
pelaksanaan tugas yang dikaitkan dengan peran tertentu perawat. sebagai contoh,
ketika memberikan medikasi,perawat bertanggung jawab dalam mengkaji kebutuhan
klien terhadap obat-obatan,memberikannya dengan benar dan dalam dosis yang aman
serta mengevaluasi responnya.seseorang perawat yang bertindak secara
bertanggung jawab akan meningkatkan rasapercaya klien.
·
Seorang perawat yang bertanggung
jawab akan tetap kompeten dalampengetahuan dan kemampuan, serta menunjukkan
keinginan untuk bertindak menurutpanduan etik profesi.
·
Tanggung gugat artinya dapat
memberikan alasan atas tindakannya.seorang perawatbertanggung gugat atas
dirinya sendiri, klien, profesi, atasan, dan masyarakat.jika dosismedikasi
salah di berikan, perawat bertanggung gugat pada klien yang menerima medikasi
tersebut.
·
Untuk melakukan tanggung gugat,
perawat harus bertindak menurutkode etik professional. Jika suatu kesalahan
terjadi, perawat melaporkannya dan memulaiperawatan untuk mencegah trauma lebih
lanjut. Tanggung jawab memicu evaluasiefektivitas perawat dalam praktik.
·
Tanggung gugat professional memiliki
tujuan sebagai berikut:
Ø Untuk mengevaluasi praktisi professional baru dan mengkaji
ulang yang telah ada.
Ø Untuk mempertahankan standar perawatan kesehatan.
Ø Untuk memudahkan refleksi pribadi, pemikiran etis, dan
pertumbuhan pribadi pada pihak professional perawatan kesehatan.
Ø Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etis.
b)
Confidentiality
·
Prinsip etika dasar yang menjamin
kemandirian klien.
·
Perawat menghindari pembicaraan
mengenai kondisi klien dengan siapapun yang tidak secara langsung terlibat
dalam perawatan klien.
·
Perawat selelu menjaga kerahasiaan
info yang berkaitan dengankesehatan pasien termasuk info yang tertulis, verbal
dsb.
·
Jika anggota keluarganyamenanggung
perawatan klien perawat mungkin merasa bahwa mereka memiliki hak untuk di beri
tau.
c) Respect for autonomi( penentuan pilihan)
·
Perawat yang mengikuti prinsip
autonomi menghargai hak klien untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan
menghargai hak autonomi berarti perawat menyadari keunikan induvidu secara holistik
·
Setiap individu harus memiliki
kebebasan untuk memilih rencana mereka sendiri. Sebagai contoh, perawat
memberikan inform consen tentang asuhan yang akan diberikan, tujuan , manfaat
dan prosedur tindakan. Sehingga, perawat semestinya tidak marah saat keluarga
menanyakan status kesehatan klien, karena itu merupakan kebebasan keluarga
untuk mengetahui semua tindakan yang akan dilakukan.
·
Inform consent dilakukan saat
pengkajian, sebelum pengobatan, saat akan di obati dansetelah
pengobatan.Penting bagi perawat juga untuk memberikan health education dalam
mendukung prosespenyembuhan klien.
d) Beneficience( do good)
·
Beneficence berarti melakukan yang
baik.
·
Perawat memiliki kewajiban untuk
melakukan dengan baik, yaitu, mengimplemtasikan tindakan yang mengutungkan
klien dan keluarga.
·
Meningkatkan kesejahteraan klien
dengan cara melindungi hk-hak klien.
·
Dalam kasus, perawat dapat
berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya untuk menentukan terapi
farmakologik, nutrisi yang diberikan baik sebelum pengobatanmaupun setelah
pengobatan.
e) Non-malefisience( do no harm/tidak membahayakan klien)
·
Non Maleficence berarti tugas yang
dilakukan perawat tidak menyebabkan bahaya bagi kliennya.
·
Prinsip ini adalah prinsip dasar
sebagaian besar kode etik keperawatan.
·
Bahaya dapat berarti dengan sengaja
membahayakan, resikomembahayakan, dan bahaya yang tidak disengaja.
·
Kewajiban bagi perawat untuk tidak
menimbulkan injury pada klien. Dalam kasus, perawat perlu melakukan pengkajian
fisik,terapi farmakologik yang benar, nutrisi dan segala tindakan selama proses
pengobatan hingga setelah pengobatan
f) Justice ( perlakuan adil)
·
Prinsip keadilan menuntut perlakuan
terhadap orang lain yang adil dan memberikan apa yang menjadi kebutuhanan
mereka.
·
Ketika ada sumber untuk di berikan
dalam perawatan, perawat dapat mengalokasikan dalam cara pembagian yang adil
umtuk setiap penerima atau bagaimana supaya kebutuhan paling besar dari apa
yang merekabutuhkan untuk bertahan hidup.
·
Perawat sering mengambil keputusan
denganmenggunakan rasa keadilan. Pada kasus, perawat tidak boleh
membeda-bedakanpengobatan antara klien yang satu dengan yang lain, namun
disesuaikan dengan kondisiklien saat ini.
g) Loyalitas (Setia)
·
Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa
perawat harus memegang janji yang dibuatnya kepada klien.
·
Jadi, ketika seseorang jujur dan
memegang janji yang di buatnya,rasa percaya yang sangat penting dalam hubungan
perawat-klien akan terbentuk.
·
Fidelity berarti setia terhadap
kesepakatan dan tanggung jawab yang dimikili oleh seseorangperawat. Pada kasus
, perawat harus memegang janji yang telah di bicarakan sebelumnyakepada klien.
h) Veracity (Kebenaran)
·
Veracity mengacu pada mengatakan
kebenaran.
·
Prinsip mengatakan yang sebenarnya
mengarahkan praktisi untuk menghindari melakukan
·
kebohongan pada klien atau menipu
mereka.
·
Pada kasus, perawat harus berkata
jujur.
2.2 EUTANASIA
A. Definisi Eutanasia
Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία
-ευ, eu yang artinya “baik”, dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian)
adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang
dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal,
biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
1.
Eutanasia
ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya
Bila
ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga
kategori, yaitu eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.
• Eutanasia agresif,
disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang
dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau
mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan
pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui
suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
• Eutanasia non agresif, kadang juga disebut
eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif,
yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk
menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan
memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi
dengan membuat sebuah “codicil” (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non
agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan
pasien yang bersangkutan.
• Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan
sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau
langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia
pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat
memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan
tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam
pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat,
meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup
pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang
disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif
seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga
medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat
keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya
pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar
biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat
“pernyataan pulang paksa”. Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan
meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.
2.
Eutanasia
ditinjau dari sudut pemberian izin
Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat
digolongkan menjadi tiga yaitu :
• Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan
keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat
disamakan dengan pembunuhan.
• Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia
semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap
sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila
seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu
keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada
kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa
orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
• Eutanasia secara sukarela : dilakukan
atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal
kontroversial.
3. Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa tujuan pokok dari
dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :
• Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
• Eutanasia hewan
• Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk
lain daripada eutanasia agresif secara sukarela
B. Sudut Pandang Tentang Eutanasia
1. Berdasarkan sudut pandang hukum
Berdasarkan hukum di Indonesia maka
eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat
pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa “Barang siapa menghilangkan
nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan
nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”. Juga
demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP
yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia.
Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak
mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.
Ketua umum pengurus besar Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang
dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 menyatakan bahwa : Eutanasia
atau “pembunuhan tanpa penderitaan” hingga saat ini belum dapat diterima dalam
nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. “Euthanasia hingga
saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum
positif yang masih berlaku yakni KUHP.
2. Berdasarkan sudut pandang agama
Seperti dalam agama-agama Ibrahim
lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan
mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah
yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2:
243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak
ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri.
Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, “Dan
belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS 2: 195), dan dalam ayat lain
disebutkan, “Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri,” (QS 4: 29), yang makna
langsungnya adalah “Janganlah kamu saling berbunuhan.” Dengan demikian, seorang
Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan
dengan membunuh dirinya sendiri.
Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Pada konferensi pertama tentang
kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan
yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas
kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga.
C. KASUS EUTANASIA
1. Kasus
Hasan Kusuma – Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan
eutanasia pada tanggal 22 oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami
bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian
Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu
ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan
pula.
Permohonan untuk melakukan eutanasia
ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu
contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya
ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan
intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan
dalam pemulihan kesehatannya.
2. Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun
dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah
sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran
akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena
tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter
menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini
kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan
orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan
sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca
penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan
walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya
tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru
(pneumonia).
2.3 TRANSPLANTASI ORGAN
A. Definisi Transplantasi Organ
Transplantasi organ dan jaringan
tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien
dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
Jenis-Jenis Transplantasi :
Kini telah dikenal beberapa jenis
transplantasi atau pencangkokan, baik berupa cel, jaringan maupun organ tubuh
yaitu sebagai berikut:
1.
Transplantasi
Autologus
Yaitu
perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang
dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.
2.
Transplantasi
Alogenik
Yaitu
perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan
hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
3.
Transplantasi
Singenik
Yaitu
perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar
identik.
4.
Transplantasi
Xenograft
Yaitu
perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
B.
Sudut
Pandang Terhadap Transplantasi
1. Hukum transplantasi organ
Aspek hukum transplantasi
Dari segi hukum ,transplantasi
organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya
menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan
yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat
pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan
dapat dibenarkan.
Aspek Etik Transplantasi
Transplantasi
merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi
salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib
dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu : Pasal 2. Seorang
dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi. Pasal
10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup
insani.
2. Berdasarkan Sudut Pandang Agama
Islam memerintahkan agar setiap
penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat
fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan
terlarang.Namun dalam masalah ini,masih belum ada kesepakatan tentang boleh
tidaknya transplantasi organ manusia.
3. Berdasarkan Sudut Pandangan Medis
Dalam dunia medis, transplantasi
organ merupakan terapi yang bermanfaat bagi pasien yang membutuhkan organ baik
dengan proses pencakokan atau melalui proses operasi.
Transplantasi organ ini diperbolehkan jika adanya persetujuan dari berbagai pihak seperti, pendonor dan keluarga pendonor.
Transplantasi organ ini diperbolehkan jika adanya persetujuan dari berbagai pihak seperti, pendonor dan keluarga pendonor.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Aborsi (abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia
kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Aborsi terbagi menjadi
dua yakni aborsi alamiah (terjadi secara alami) dan aborsi buatan (terjadi
karena disengaja).
Menurut
undang undang yang berlaku di Indonesia aborsi yang dilakukan secara sengaja
dengan faktor lain-lain merupakan suatu tindakan kriminal karena sama saja
membunuh seorang mahluk hidup, seperti yang dijelaskan menurut sisi agama islam
yangtidak memperbolehkan terjadinya aborsi.
Namun,
setelah perkembengan zaman terdengar kabar bahwa ulama telah mengeluarkan fatwa
boleh melakukan aborsi terkait pada keselamatan ibu dan alasan yang memberatkan
lainnya. Sehingga medis pun kini tak cemas lagi untuk mengambil tindakan
tersebut jika memang keadaannya darurat.
Eutanasia
(Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya “baik”, dan θάνατος, thanatos
yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan
melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa
sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang
mematikan.
Transplantasi
organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat
bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
3.2 SARAN
Sebagai
perawat, kita sudah selayaknya bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip legal
dan etis keperawatan untuk menciptakan keamanan serta terwujudnya pelayanan
kesehatan yang baik dan benar. Dan juga harus sesuai dengan hukum dan norma
yang berlaku dimasyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Chang,William.2009.Bioetika
Sebuah Pengantar.Yogyakarta;Penerbit Kanisius
Ebrahim,Abdul
Fadl Mohsin.2001.Fikih Kesehatan.Jakarta;Serambi
P.J.M,Stevens,dkk.1999.Ilmu
Keperawatan Ed.2 Jilid 2.alih bahasa
J.A.Tomasowa.Jakarta;EGC
* Thanks for sharing the information *
BalasHapus* Jual Obat Aborsi Obat Aborsi,,
* http://aborsi-tuntas.com/ Obat Penggugur Kandungan,,